UU BUMN baru: direksi bukan penyelenggara negara, kerugian BUMN bukan kerugian negara
UU 1/2025 tentang BUMN menyatakan direksi dan komisaris BUMN bukan penyelenggara negara (Pasal 9G) dan kerugian BUMN bukan kerugian negara (Pasal 4B), ketentuan yang dinilai membatasi pengusutan korupsi di BUMN. KPK menyatakan tetap berwenang dengan merujuk sejumlah putusan MK dan menerbitkan surat edaran internal pada Mei 2025.
Riwayat perkembangan
KPK mengumumkan surat edaran yang menegaskan kewenangannya mengusut korupsi di BUMN.
CNN Indonesia