IMLIndonesia Mudah Lupa

Tentang

Arsip warga untuk memilih dengan lebih sadar

Indonesia Mudah Lupa adalah satu tempat untuk melihat apa yang sudah diberitakan media tentang penyelenggaraan negara: kasus korupsi, kebijakan bermasalah, kelalaian dan pelanggaran. Tanpa harus menelusuri puluhan situs berita satu per satu, siapa pun bisa membaca ringkasannya dan langsung membuka berita aslinya.

Tujuan utama: memudahkan warga menjalankan perannya dalam demokrasi, yaitu memahami rekam jejak orang dan lembaga yang memegang jabatan publik, supaya bisa menilai dan memilih dengan informasi yang cukup. Situs ini hanya menghimpun dan merangkum informasi yang sudah terbuka untuk umum. Tidak lebih dari itu.

Apa yang bukan tujuan situs ini

Dibuat dengan bantuan AI

Sebagian besar isi situs ini dikumpulkan dan dirangkum secara otomatis menggunakan kecerdasan buatan (AI), agar arsip bisa diperbarui setiap hari tanpa harus diketik manual. Prosesnya:

  1. Setiap pagi sebuah program membaca umpan berita (RSS) dari media dalam daftar sumber terpercaya di bawah.
  2. Berita dari media di luar daftar langsung dibuang, sebelum diproses AI.
  3. Model AI memilah berita yang relevan, mengelompokkannya ke kasus yang sudah ada atau membuat kasus baru, menentukan kategori dan status hukum, lalu menulis ringkasan netral dengan kata-katanya sendiri.
  4. Catatan hasil AI ditandai "Dikurasi AI" sampai diperiksa manusia. Catatan yang diragukan masuk antrean tinjauan dan tidak ditampilkan.

AI bisa keliru. Karena itu setiap catatan selalu menautkan berita aslinya. Berita asli adalah rujukan utama, bukan ringkasan kami. Bila ada perbedaan, yang berlaku adalah isi berita aslinya, dan kami akan memperbaiki ringkasan.

Standar sumber

Setiap catatan wajib ditautkan ke media yang kredibel, yang memiliki redaksi, standar verifikasi dan pertanggungjawaban yang jelas. Media lokal yang reputasinya diragukan, blog, situs agregator, akun media sosial, dan tulisan opini tidak dipakai sebagai dasar.

Media nasional:

Kompas (kompas.com, kompas.id, Kompas TV)
detik
Tirto
Tempo
CNN Indonesia
Antara
Katadata
CNBC Indonesia
Hukumonline
Bisnis Indonesia
Kontan
Mongabay Indonesia
VOA Indonesia

Media internasional:

Reuters
Associated Press
AFP
BBC
CNN
Bloomberg
The Wall Street Journal
The New York Times
The Washington Post
The Guardian
Financial Times
The Economist
The New Yorker
South China Morning Post
Al Jazeera
Nikkei Asia
The Straits Times
CNA
The Jakarta Post
DW
ABC (Australia)
NPR

Daftar ini diperiksa berdasarkan alamat situs (domain), bukan hanya nama, sehingga blog atau kanal komunitas yang memakai nama mirip tidak lolos.

Prinsip redaksi

Cara kami memilih angka

Angka seperti kerugian negara, nilai suap, uang disita, lahan terbakar dan korban jiwa hanya diambil bila disebut eksplisit oleh media dalam daftar sumber, dan setiap angka menautkan beritanya. Bila media melaporkan angka berbeda, satu angka dipilih sebagai rujukan dan yang lain tetap ditampilkan sebagai pembanding beserta sumbernya. Urutan pilihan:

Dasar angkaContoh
1. Putusan pengadilanUang pengganti dan kerugian negara dalam vonis
2. Hasil auditPerhitungan BPK atau BPKP
3. Data resmiData BNPB, Kementerian, KPK, Kejaksaan, Polri
4. Dugaan penyidik/jaksaNilai yang disangkakan, belum diputus
5. Laporan/estimasiPemantau independen, LSM, survei

Bila dasarnya setara, angka terbaru yang dipakai. Total di halaman Angka menjumlahkan angka rujukan per kasus; untuk uang hanya satu angka per kasus agar tidak dihitung ganda, dan angka terbukti dipisahkan dari angka dugaan. Konversi ke dolar AS memakai satu kurs acuan yang tercantum dan hanya bersifat gambaran.

Dasar hukum: hak warga untuk mencari dan menyampaikan informasi

Mencari, membaca, menghimpun dan menyampaikan kembali informasi yang sudah dipublikasikan secara sah adalah hak yang dijamin konstitusi dan hukum internasional yang diakui Indonesia.

"Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." (UUD 1945, Pasal 28F)
AturanIsi yang relevan
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan 28FKebebasan mengeluarkan pendapat; hak mencari, memperoleh, mengolah dan menyampaikan informasi melalui segala saluran.
UU 39/1999 tentang HAM, Pasal 14Hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, termasuk mencari dan menyampaikannya dengan sarana yang tersedia.
UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 4Setiap orang berhak memperoleh informasi publik; keterbukaan informasi menjadi dasar pengawasan publik atas penyelenggaraan negara. Teks UU
UU 1/2024 (perubahan kedua UU ITE), Pasal 27A jo. Pasal 45Pencemaran nama baik adalah delik aduan: hanya bisa diproses atas pengaduan orang yang merasa dirugikan, bukan badan hukum. Perbuatan tidak dipidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau karena terpaksa membela diri (Pasal 45 ayat 7). Pedoman bersama Kominfo, Kejaksaan dan Polri juga menyatakan penilaian, pendapat, hasil evaluasi atau kenyataan bukan pencemaran. Hukumonline
Putusan MK No. 105/PUU-XXII/2024 (29 April 2025)"Orang lain" dalam Pasal 27A UU ITE hanya berarti individu. Lembaga pemerintah, korporasi, kelompok masyarakat dan jabatan tidak dapat mengadukan pencemaran nama baik berdasarkan pasal ini. Tempo, detik
UU 1/2023 (KUHP nasional, berlaku 2026), Pasal 433 ayat (3)Pencemaran tidak dipidana bila dilakukan untuk kepentingan umum atau terpaksa membela diri; pasal penghinaan berlaku untuk individu dan merupakan delik aduan. Hukumonline
UU 1/2023, Pasal 218 ayat (2)Bukan penyerangan kehormatan Presiden/Wakil Presiden bila dilakukan untuk kepentingan umum; penjelasannya menyebut kritik, unjuk rasa dan pendapat yang berbeda dengan kebijakan sebagai bentuk kepentingan umum. Hukumonline
Putusan MK No. 282/PUU-XXIII/2025 (28 Agustus 2026)Pasal 240 dan 241 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, karena rumusannya lentur dan sulit dibedakan dari kritik. Liputan6, Antara
UU 12/2005 (ratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik), Pasal 19Kebebasan mencari, menerima dan menyampaikan informasi. Komentar Umum No. 34 Komite HAM PBB menegaskan pejabat publik, termasuk kepala negara, sah menjadi sasaran kritik. OHCHR
UU 7/2006 (ratifikasi Konvensi PBB Antikorupsi / UNCAC), Pasal 13Negara wajib mendorong partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi, termasuk menghormati dan melindungi kebebasan mencari, menerima, menerbitkan dan menyebarkan informasi tentang korupsi (Pasal 13 ayat 1 huruf d). U4
UU 32/2009 tentang PPLH, Pasal 66Orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata (perlindungan anti-SLAPP). Hukumonline
Deklarasi Universal HAM, Pasal 19Hak atas kebebasan berpendapat, termasuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi melalui media apa pun tanpa memandang batas. PBB

Batasan yang kami patuhi

Hak di atas bukan tanpa batas. Agar tetap sesuai hukum, situs ini:

Halaman ini menjelaskan dasar dan prinsip kerja situs, bukan nasihat hukum.

Metodologi

Data terbuka

Seluruh arsip bisa diunduh dan dipakai ulang oleh jurnalis, peneliti dan warga dengan lisensi CC BY 4.0 (cantumkan "Indonesia Mudah Lupa" sebagai sumber, dan tetap rujuk berita aslinya): kasus.csv (satu baris per kasus), angka.csv (setiap angka beserta dasar dan sumbernya, termasuk angka pembanding) dan data.json (lengkap). Ikuti pembaruan harian lewat RSS (English) tanpa pelacakan apa pun.

Koreksi dan hak jawab

Jika ada catatan yang keliru, tidak mutakhir, atau Anda pihak yang disebut dan ingin menggunakan hak jawab, kirimkan tautan catatan beserta sumber pendukung. Koreksi yang terverifikasi segera dimuat. Catatan yang terbukti keliru akan diperbaiki atau diturunkan.

English

Indonesia Mudah Lupa ("Indonesia forgets easily") is a citizen archive that gathers in one place what credible media have reported about how the state is run: corruption cases, problematic policy, negligence and abuses. Its sole purpose is to make public information easy to access so citizens can take part in democracy with an informed view of those who hold public office. It is not doxing, not insult, not accusation, not discrimination and not political campaigning. Collection and summaries are largely automated with AI and labelled as such; every entry links to the original reporting, which remains the primary reference. Only established national and international outlets are used. The legal basis includes Article 28F of the 1945 Constitution, the Public Information Disclosure Law (14/2008), the public-interest exception in the ITE Law (Art. 45(7) of Law 1/2024) and the new Criminal Code (Art. 433(3)), Constitutional Court ruling 105/PUU-XXII/2024 that institutions cannot file defamation complaints under the ITE Law, ICCPR Article 19 and UNCAC Article 13. The full dataset is open under CC BY 4.0: cases CSV, figures CSV, JSON, and an RSS feed.