Suap Rp60 miliar untuk vonis lepas korporasi CPO: ketua pengadilan dan tiga hakim dipenjara
Kejaksaan Agung mengungkap suap agar terdakwa korporasi kasus korupsi ekspor CPO divonis lepas; delapan orang ditetapkan tersangka, termasuk ketua pengadilan, tiga hakim, dua pengacara dan kepala legal sebuah grup sawit, dengan permintaan suap Rp60 miliar. Pada 3 Desember 2025 Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Muhammad Arif Nuryanta 12,5 tahun serta hakim Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom masing-masing 11 tahun.
Riwayat perkembangan
Mahkamah Agung menolak kasasi Djuyamto; hukuman 12 tahun penjara tetap berlaku.
KompasVonis: Arif Nuryanta 12,5 tahun; Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom 11 tahun; keempatnya mengajukan banding.
detikTersangka bertambah menjadi delapan; ketua pengadilan diduga meminta Rp60 miliar dalam mata uang asing, dan tiga hakim diduga berbagi Rp22,5 miliar.
Bisnis.com