Polisi tembak mati pelajar SMK di Semarang, divonis 15 tahun
Seorang anggota Polrestabes Semarang menembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang, dan melukai dua anak lain. Polisi awalnya menyebut korban terlibat tawuran dan membawa senjata tajam, tetapi Propam dan fakta persidangan menyatakan korban tidak membawa senjata dan tidak mengancam; pada 8 Agustus 2025 PN Semarang memvonis Aipda Robig Zaenudin 15 tahun penjara.
Riwayat perkembangan
PN Semarang memvonis pelaku 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta; ia juga diberhentikan melalui sidang etik.
CNN Indonesia