IMLIndonesia Mudah Lupa
Kembali ke daftar kasus
Peristiwa

Larangan pengecer jual LPG 3 kg: antrean panjang, warga meninggal, dibatalkan dalam empat hari

Mulai 1 Februari 2025 pengecer dilarang menjual LPG 3 kg kecuali terdaftar sebagai pangkalan resmi, memicu antrean panjang dan pembatasan pembelian; seorang warga berusia 62 tahun dilaporkan meninggal setelah mengantre. Pada 4 Februari kebijakan itu dibatalkan dan pengecer dijadikan subpangkalan.

Riwayat perkembangan

  1. Pemerintah membatalkan larangan dan mengubah status pengecer menjadi subpangkalan.

    Antara
  2. Larangan berlaku; antrean panjang terjadi di pangkalan resmi.

    Antara

Gambar untuk dibagikan

Unduh PNG