Larangan pengecer jual LPG 3 kg: antrean panjang, warga meninggal, dibatalkan dalam empat hari
Mulai 1 Februari 2025 pengecer dilarang menjual LPG 3 kg kecuali terdaftar sebagai pangkalan resmi, memicu antrean panjang dan pembatasan pembelian; seorang warga berusia 62 tahun dilaporkan meninggal setelah mengantre. Pada 4 Februari kebijakan itu dibatalkan dan pengecer dijadikan subpangkalan.