Aktivis dijerat pasal penghasutan usai demo Agustus 2025, lalu divonis bebas
Polda Metro Jaya menangkap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen pada awal September 2025 dan menjeratnya dengan pasal penghasutan KUHP, UU ITE dan UU Perlindungan Anak terkait demo Agustus. Pada 6 Maret 2026 PN Jakarta Pusat membebaskan Delpedro dan tiga terdakwa lain; hakim menilai unggahan mereka adalah ekspresi simbolik yang dilindungi kebebasan berekspresi.
Riwayat perkembangan
PN Jakarta Pusat membebaskan keempat terdakwa; jaksa sebelumnya menuntut dua tahun penjara. Hakim memerintahkan pemulihan hak dan martabat mereka.
Antara · detikPolisi mengumumkan penangkapan dan penetapan tersangka Direktur Lokataru atas dugaan penghasutan yang melibatkan pelajar.
CNN Indonesia