Korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina: didakwa Rp285 triliun, hakim menetapkan Rp9,42 triliun
Kejaksaan Agung mendakwa pejabat anak usaha Pertamina dan pihak swasta merugikan negara Rp285 triliun dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang 2018-2023, angka yang juga memuat kerugian perekonomian. Pada 26 Februari 2026 Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis para terdakwa 9 sampai 10 tahun dan menetapkan kerugian keuangan negara Rp9,42 triliun.
Riwayat perkembangan
Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis para terdakwa 9 sampai 10 tahun penjara dan menyatakan kerugian keuangan negara Rp9,42 triliun, jauh di bawah Rp285 triliun dalam dakwaan.
Hukumonline · Hukumonline