Pimpinan Badan Gizi Nasional jadi tersangka dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional serta dua wakil kepala sebagai tersangka dugaan penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun anggaran 2025 sampai 2026. Anggaran program Rp85,27 triliun pada 2025 dan Rp258 triliun pada 2026; para tersangka diduga mengendalikan yayasan terafiliasi yang menjadi mitra dapur SPPG.
Riwayat perkembangan
Enam tersangka beserta barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum Kejari Jakarta Pusat.
AntaraTiga pimpinan BGN ditetapkan tersangka dan ditahan.
Hukumonline