IMLIndonesia Mudah Lupa
Kembali ke daftar kasus
Inkracht

Korupsi izin ekspor CPO: MA hukum tiga grup sawit bayar Rp17,7 triliun, Rp13,26 triliun sudah diserahkan ke negara

Tiga grup korporasi sawit didakwa dalam korupsi persetujuan ekspor CPO 2021-2022 saat krisis minyak goreng. Setelah sempat divonis lepas, yang belakangan terungkap terkait suap hakim, MA pada 15 September 2025 menghukum ketiganya membayar uang pengganti total Rp17,7 triliun. Pada 20 Oktober 2025 Kejaksaan Agung menyerahkan sekitar Rp13,26 triliun ke Kementerian Keuangan; sisanya dicicil dengan jaminan kebun sawit.

Riwayat perkembangan

  1. Sekitar Rp13,26 triliun diserahkan ke Kementerian Keuangan disaksikan Presiden; sekitar Rp4,4 triliun dicicil dengan jaminan kebun sawit.

    CNBC Indonesia
  2. MA mengabulkan kasasi jaksa dan menghukum tiga korporasi membayar uang pengganti total Rp17,7 triliun serta denda masing-masing Rp1 miliar.

    Hukumonline · CNBC Indonesia
  3. Kejaksaan Agung menyita Rp11,88 triliun dari lima anak usaha Wilmar Group dan mengajukan kasasi atas vonis lepas.

    CNN Indonesia

Gambar untuk dibagikan

Unduh PNG