Korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek: mantan menteri divonis 10 tahun
Kejaksaan Agung mengusut pengadaan laptop Chromebook dan layanan Chrome Device Management dalam program digitalisasi pendidikan 2019-2022. Pada 30 Juni 2026 Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,5 miliar, dengan kerugian negara Rp1,57 triliun menurut audit BPKP. Perkaranya kini di tingkat kasasi.
Riwayat perkembangan
Kuasa hukum mantan menteri mengajukan kasasi atas putusan banding.
KompasPengadilan Tipikor Jakarta memvonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp809,5 miliar; hakim menyatakan kerugian negara Rp1,57 triliun berdasarkan audit BPKP, jaksa menuntut 18 tahun.
Katadata · CNN IndonesiaDalam vonis konsultan terdakwa, hakim menyebut total kerugian negara Rp5,26 triliun dari kemahalan harga Chromebook dan pengadaan CDM yang tidak perlu.
detikKejaksaan Agung menetapkan mantan Mendikbudristek sebagai tersangka; kerugian negara diduga Rp1,98 triliun.
Hukumonline