IMLIndonesia Mudah Lupa
Kembali ke daftar kasus
Bebas / dihentikan

Kasus impor gula: mantan Mendag divonis 4,5 tahun, lalu perkaranya dihapus lewat abolisi Presiden

Mantan Menteri Perdagangan didakwa dalam kasus izin impor gula 2015-2016. Pada 18 Juli 2025 Pengadilan Tipikor Jakarta memvonisnya 4,5 tahun dan menyatakan kerugian negara Rp194,7 miliar, lebih kecil dari Rp578 miliar dalam dakwaan. Presiden kemudian memberikan abolisi yang disetujui DPR, sehingga proses hukumnya dihentikan dan ia bebas pada 1 Agustus 2025.

Riwayat perkembangan

  1. Bebas dari Rutan Cipinang setelah menerima abolisi dari Presiden.

    Antara
  2. Divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta; hakim menghitung kerugian PT PPI Rp194,7 miliar dan menolak memasukkan selisih bea masuk Rp320 miliar.

    Bisnis.com

Gambar untuk dibagikan

Unduh PNG